SISTEM PELAPORAN PELANGGARAN DAN PENYAMPAIAN KELUHAN (GRIEVANCE)
Perseroan berkomitmen untuk menerapkan Good Corporate Governance (GCG) yang baik di lingkungan perusahaan, sebagai bentuk untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan perusahaan kepada publik, termasuk dalam hal pelaporan dugaan pelanggaran dan/atau penyampaian keluhan (grievance).
Pelaporan Dan Pengaduan
Perseroan memiliki sistem pelaporan untuk segala bentuk jenis pelanggaran, meliputi:
- Kecurangan (fraud);
- Manipulasi data dan laporan;
- Adanya benturan kepentingan (conflict of interest);
- Penyalahgunaan data-data usaha Perseroan;
- Pelanggaran GCG lainnya; dan
- Penyampaian keluhan (grievance) lainnya.
Impack memiliki sistem pelaporan formal atau Whistleblowing System (WBS) yang telah diterapkan dalam setiap aspek kegiatan bisnis perusahaan. Pelaporan pelanggaran dan penyampaian keluhan dapat dilakukan oleh pihak internal dan dari luar perusahaan melalui WBS.
Selain melalui mekanisme WBS, pihak internal dan eksternal perusahaan juga dapat menyampaikan keluhan secara langsung. Untuk internal perusahaan, karyawan secara langsung dapat menyampaikan kepada Kepala Unit, atasannya dan/atau HR di unit di tempat kerja. Sementara untuk pihak eksternal perusahaan, dapat menyampaikan pengaduan melalui HR Unit atau narahubung perusahaan lainnya.
Perlindungan Bagi Pelapor
Perlindungan yang diberikan Perseroan terhadap pelapor yaitu perlindungan terhadap identitas pelapor dan isi laporan yang disampaikan dijamin kerahasiaannya oleh Perseroan.
Mekanisme Penanganan Pelaporan
Semua pelaporan pelanggaran dan keluhan yang memenuhi kriteria verifikasi, akan ditindaklanjuti dan ditangani sesuai dengan ketentuan dan kebijakan perusahaan yang berlaku
Untuk pelaporan melalui mekanisme WBS, setiap indikasi pelanggaran dan/atau penyampaian keluhan dapat dilaporkan ke: Tim Pengelola Pelaporan PT Impack Pratama Industri Tbk. Kirimkan laporan Anda melalui email di whistleblower@impack-pratama.com atau melalui e-Form di bawah ini.