SEKRETARIS PERUSAHAAN
Sekretaris Perusahaan memiliki tanggung jawab untuk selalu mengikuti perkembangan Pasar Modal, khususnya peraturan-peraturan yang berlaku di bidang Pasar Modal; memberikan pelayanan kepada masyarakat atas etiap informasi yang dibutuhkan pemodal terkait dengan kondisi Perseroan; memberikan masukan kepada Direksi Perseroan untuk mematuhi ketentuan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal dan peraturan pelaksanaannnya; sebagai penghubung atau contact person antara Perseroan dengan OJK dan masyarakat.
Sesuai dengan persyaratan yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.35 / POJK.04/2014 tentang Sekretaris Perusahaan Emitan atau Perusahaan Publik dan berdasarkan Surat Keputusan Direksi No.02/IP/SK-Dir/IX/2014 tanggal 8 September 2014 tentang Pengangkatan Sekretaris Perusahaan, Perseroan telah mengangkat Lenggana Linggawati sebagai Sekretaris Perusahaan.
Perusahaan memiliki kebijakan untuk tidak mengatur jangka waktu atau masa jabatan Sekretaris Perusahaan, namun Perseroan dapat mengganti Sekretaris Perusahaan sewaktu-waktu jika dipandang perlu oleh manajemen.
Sekretaris Perusahaan mempunyai tugas dan tanggung jawab berikut:
- Memastikan kepatuhan Perusahaan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Memberikan pelayanan dan informasi yang dibutuhkan oleh para pemangku kepentingan dan pemegang saham.
- Membantu Direksi, Dewan Komisaris dan para komite dalam menyelenggarakan berbagai rapat, dari aspek administrasi hingga dokumentasi
- Membantu Perusahaan dalam menyelenggarakan berbagai kegiatan korporasi.
Lenggana Linggawati
Sekretaris Perusahaan
Profil Singkat
Warga Negara Indonesia, memperoleh gelar Sarjana jurusan Ilmu Hukum dari Universitas Trisakti Jakarta (1999) dan memperoleh gelar master jurusan Manajemen dari Universitas Mercu Buana Jakarta (2009).
Mandat
Menjabat sebagai Sekretaris Perusahaan Perseroan sejak tahun 2014. Menjabat sebagai Head of Legal Perseroan (2008-sekarang).