PRINSIP TATA KELOLA PERUSAHAAN YANG BAIK
Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik (GCG) di lingkungan Perseroan telah menjadi suatu keharusan yang dilakukan dalam rangka menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan Perusahaan kepada publik. Perseroan yakin implementasi GCG di lingkungan Perseroan akan mengarahkan dan mengendalikan Perusahaan agar sesuai dengan harapan para pemangku kepentingan (stakeholders), selaras dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, serta patuh pada norma-norma etika
bisnis yang berlaku secara universal.
Prinsip-prinsip GCG yang terdiri dari 5 (lima) prinsip meliputi Transparansi, Akuntabilitas, Tanggung Jawab, Independensi dan Kewajaran terimplementasi dalam setiap aktivitas bisnis Perseroan serta pelaksanaan tugas dan tanggung jawab masing-masing organ Tata Kelola Perseroan.
Prinsip | Uraian |
TRANSPARANSI | Proses pengambilan keputusan RUPS dengan pengumpulan suara (voting) secara terbuka yang mengedepankan independensi dan kepentingan pemegang saham. |
Proses pengambilan keputusan Dewan Komisaris yang berfungsi sebagai pengawasan dan pemberian nasihat kepada Direksi telah dilaksanakan pada rapat Dewan Komisaris. | |
Proses pengambilan keputusan Direksi yang berfungsi untuk melakukan pengelolaan Perseroan dilaksanakan melalui mekanisme rapat Direksi. | |
Pengungkapan informasi tentang Perseroan disajikan dalam website Perseroan secara akurat dan tepat waktu. | |
AKUNTABILITAS | Perseroan telah memiliki Pedoman Kerja Direksi yang mengatur tugas dan kewenangan Direksi. |
Struktur organisasi, job description untuk masing-masing jabatan dan penilaian key performance indicator untuk Direksi, Kepala Divisi dan masingmasing karyawan. | |
Perseroan telah memberikan penghargaan (reward) kepada pekerja yang berprestasi dan sanksi (punishment) kepada pekerja yang melakukan pelanggaran. | |
TANGGUNG JAWAB | Perseroan telah berkontribusi kepada stakeholder melalui program Keberlanjutan dan Tanggung Jawab Sosial. |
Perseroan memiliki kebijakan dan peraturan perusahaan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. | |
INDEPENDENSI | Masing-masing organ Perseroan Dewan Komisaris dan Direksi telah melaksanakan masing-masing peranannya, tanpa adanya intervensi dan mendominasi pihak lainnya. |
Kewenangan Dewan Komisaris dan Direksi mendorong pengelolaan Perseroan secara profesional dan independen. | |
KEWAJARAN | Perseroan telah memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh karyawan tanpa adanya diskriminasi sesuai dengan Peraturan Perusahaan. |