PEDOMAN GCG
Untuk informasi detail mengenai Pedoman GCG silahkan unduh dokumen di bawah ini.
Dokumen | Laporan |
Pedoman GCG | Lihat Pedoman |
Bagi Perseroan, implementasi Tata Kelola Perusahaan yang Baik atau Good Corporate Governance (GCG) bukan hanya sekadar kewajiban, namun sudah merupakan suatu keniscayaan dalam rangka menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan perusahaan kepada publik.
GCG memiliki 5 (lima) prinsip yaitu Transparansi, Akuntabilitas, Tanggung Jawab, Independensi dan Kewajaran sebagai indikator bagi suatu entitas usaha dalam melakukan pengelolaan usaha yang bertanggung jawab kepada seluruh pemangku kepentingan.
Penerapan GCG di lingkungan Perseroan mengarahkan dan mengendalikan Perusahaan agar sesuai dengan harapan para pemangku kepentingan (stakeholders), selaras dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, serta patuh pada norma-norma etika bisnis yang berlaku secara universal.
Pengembangan GCG selaras dengan best practices secara berkesinambungan dan implementasi GCG secara konsisten tidak hanya dapat mendorong Perseroan untuk menyediakan sistem pengendalian yang dapat menjamin akuntabilitas yang sepadan dengan risiko usaha yang dihadapi. Namun, lebih dari itu, penerapan GCG dapat memberikan perlindungan yang memadai dan perlakuan yang adil kepada para Pemegang Saham dan pemangku kepentingan lainnya, melalui peningkatan nilai (shareholder value), secara maksimal.
Perseroan berkomitmen dalam mengembangkan praktik GCG yang diaktualisasikan dengan senantiasa menerapkan prinsip-prinsip GCG dengan baik yang bersandar pada aspek keterbukaan, akuntabilitas, tanggung jawab, kemandirian dan keadilan. Keseluruhan prinsip tersebut termanifestasi dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawab masing-masing organ Tata Kelola Perseroan. Struktur Tata Kelola Perseroan terdiri dari organ utama yang meliputi Rapat Umum Pemegang Saham, Dewan Komisaris, dan Direksi serta organ pendukung yang terdiri dari Komite/Fungsi di bawah Dewan Komisaris, Sekretaris Perusahaan, serta Unit Audit Internal.