TATA KELOLA KEBERLANJUTAN
Struktur Tata Kelola Keberlanjutan
Kami telah menjalankan tata kelola sesuai dengan UU No. 40/2007 tentang Perseroan Terbatas dengan struktur tertinggi adalah Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Director of Sustainability and New Product Development membawahi Divisi Sustainability, bertanggung jawab dalam menyusun strategi, melakukan koordinasi, mengarahkan, mengendalikan, menerapkan, serta melakukan evaluasi terhadap pencapaian target keberlanjutan.
Hasil tersebut selanjutnya dilaporkan setiap 4 bulan kepada Dewan Komisaris. Divisi sustainability juga memiliki tugas operasional, seperti keterlibatan dan pengembangan masyarakat, inovasi produk berkelanjutan, menjaga kepatuhan terhadap hukum dan peraturan perundang-undangan, serta hubungan dengan pemangku kepentingan.
Dukungan Kami Terhadap Praktik Anti-Fraud & Anti-Korupsi
Sebagai bentuk komitmen kami untuk meningkatkan praktik dan budaya anti-fraud dan anti-korupsi di lingkungan, kami telah menetapkan beberapa kebijakan yang terkait dengan pencegahan korupsi, seperti Kode Etik yang berhubungan dengan Anti-Fraud dan Anti-Korupsi dan Kebijakan Benturan Kepentingan.
Sehubungan dengan hal tersebut, kami menyediakan saluran khusus untuk menyampaikan dugaan pelanggaran melalui saluran whistleblower@impack-pratama.com.
Detail lain mengenai penerapan whistleblowing system kami dapat diakses melalui halaman Sistem Pelaporan Pelanggaran.
Pelibatan Pemangku Kepentingan
Kami selalu melibatkan pemangku kepentingan yang signifikan dalam semua kegiatan kami dan terus berupaya untuk memenuhi kebutuhan seluruh pemangku kepentingan. Hal ini telah ditetapkan berdasarkan kedekatan dan dampak pengaruhnya terhadap kami.
Untuk memahami keterlibatan mereka dengan Impack, klik ikon di bawah ini.