Kebijakan Pengadaan / Kode Etik Pemasok

KEBIJAKAN PENGADAAN / KODE ETIK PEMASOK

DASAR HUKUM

  1. Pedoman Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik.
  2. Kode Etik Perusahaan.

KEYAKINAN KAMI

Sebagai wujud komitmen kami untuk terus menjaga kepercayaan seluruh pemangku kepentingan dan mengimplementasikan nilai-nilai luhur dalam berbisnis, kami berpegang pada Kode Etik Pemasok dalam melakukan pengadaan barang dan/atau jasa di lingkungan PT Impack Pratama Industri Tbk dan anak usahanya sesuai prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance).

Kami berkeyakinan proses pengadaan barang/jasa di perusahaan Impack dapat berjalan efektif, efisien serta transparan jika hubungan bisnis kami dengan seluruh pemasok dibangun atas dasar kepercayaan, saling menghargai dan memiliki komitmen pada nilai-nilai yang sama sebagai berikut:

  1. Kepatuhan terhadap hukum.
  2. Perilaku beretika dan berintegritas.
  3. Bertanggung jawab atas mutu produk.
  4. Menghargai hak asasi manusia dan ketenagakerjaan.
  5. Kepedulian dan bertanggung jawab terhadap kelestarian lingkungan.

1. KEPATUHAN TERHADAP HUKUM

Perseroan mengharapkan setiap Pemasok mematuhi hukum dan peraturan yang berlaku di negara tempat operasional masing-masing. Para Pemasok diharapkan melakukan praktik bisnis dengan standar-standar produksi atau jasa yang ditetapkan badan berwenang, termasuk mendapatkan dan mempertahankan perijinan yang diwajibkan untuk kegiatan usaha Pemasok.

2. ETIKA DAN INTEGRITAS BISNIS

Para Pemasok Perseroan diharapkan berperilaku penuh etika dan berintegritas dalam pengadaan barang/jasa. Maka dari itu, Pemasok:

  1. Harus mengutamakan kejujuran dan berkompetisi secara adil.
  2. Dilarang menjanjikan, memberikan atau menerima pemberian dalam bentuk apa pun dengan tujuan untuk mempengaruhi keputusan, kepada atau dari karyawan atau pengurus perusahaan Impack.
  3. Menghindari benturan kepentingan dengan karyawan atau pengurus Perseroan yang patut diduga menimbulkan korupsi, kolusi dan nepotisme.
  4. Harus menjaga kerahasiaan informasi milik Perseroan dengan tidak
  5. memperbanyak, menggandakan, atau menyebarluaskan dengan cara dan bentuk apapun setiap informasi dan data, termasuk namun tidak terbatas pada keterangan teknis, informasi keuangan, proses produksi, ataupun rahasia bisnis milik Perseroan.
  6. Menghormati hak kekayaan intelektual milik Perseroan dan tidak mengajukan permohonan atas hak kekayaan intelektual Perseroan termasuk yang berkenaan dengan merek, hak cipta, paten, design, proses produksi, pengetahuan teknis, metodologi, dan rahasia bisnis Perseroan.

3. TANGGUNG JAWAB TERHADAP MUTU

Pemasok harus menyediakan barang/jasa sesuai dengan standar kualitas/spesifikasi, harga, pengiriman, dan pelayanan (Quality Cost Delivery and Services (“QCDS”)) Perseroan.

Setiap calon Pemasok akan melalui proses seleksi secara adil dan obyektif. Setelahnya, setiap pemasok akan dievaluasi secara rutin oleh Perseroan dengan standar QCDS.

Untuk memastikan pemenuhan standar mutu barang/jasa, Pemasok harus mengijinkan Perseroan untuk melaksanakan audit mutu terhadap fasilitas, sistem, dan/atau dokumen terkait dengan barang/jasa yang disediakan. Untuk itu Pemasok wajib menyimpan dan memberikan informasi yang akurat dan transparan berkaitan dengan pengadaan barang/jasa, termasuk dokumen tender dan informasi pembayaran, serta memberikan tanggapan maupun tindakan perbaikan yang diminta dari hasil audit mutu tersebut.

4. HAK ASASI MANUSIA & KETENAGAKERJAAN

Para Pemasok diharapkan menghargai Hak Asasi Manusia dan memperhatikan kesehatan, keselamatan, dan kesejahteraan karyawan.

  1. Jam Kerja Maksimum: Pemasok harus memastikan bahwa jam kerja mematuhi undang-undang yang berlaku dan standar industri. Karyawan tidak boleh diwajibkan untuk bekerja lebih dari jam kerja harian dan mingguan maksimum yang ditetapkan oleh peraturan setempat, dengan istirahat yang sesuai disediakan.
  2. Non-Diskriminasi: Pemasok harus memberikan kesempatan yang setara dan perlakuan yang adil kepada semua karyawan tanpa memandang ras, warna kulit, jenis kelamin, agama, usia, disabilitas, status perkawinan, orientasi seksual, atau karakteristik yang dilindungi secara hukum.
  3. Larangan Tenaga Kerja Anak: Pemasok dilarang mempekerjakan anak- anak di bawah umur minimum yang diatur oleh hukum. Pemasok harus memastikan bahwa tidak ada pekerja anak yang dipekerjakan di
    lingkungan kerja Pemasok.
  4. Pekerja Paksa & Perdagangan Manusia: Pemasok tidak boleh menggunakan tenaga kerja paksa, terikat, atau kerja sukarela yang tidak diinginkan. Semua pekerjaan harus bersifat sukarela, dan pekerja tidak boleh diwajibkan untuk menyerahkan identifikasi yang diterbitkan pemerintah, membayar deposit, atau bekerja di bawah ancaman atau paksaan.
  5. Hukuman Fisik & Praktik Disipliner: Penyiksaan fisik, ancaman penyiksaan fisik, atau bentuk perlakuan kasar atau tidak manusiawi lainnya sebagai tindakan disipliner dilarang. Tindakan disipliner harus dilaksanakan dengan cara yang menghormati martabat individu sesuai dengan undang- undang dan peraturan setempat.
  6. Kesehatan & Keselamatan: Pemasok harus menyediakan lingkungan kerja yang aman dan sehat bagi semua karyawan. Ini termasuk menerapkan langkah-langkah untuk mencegah kecelakaan dan cedera kesehatan yang berkaitan dengan atau terjadi dalam kegiatan kerja
  7. Pemberian Upah Minimum Yang Layak: Pemasok harus membayar gaji karyawan yang cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar.
  8. Kebebasan Berasosiasi & Hak untuk Berunding Secara Kolektif: Pemasok harus mengakui dan menghormati hak karyawan untuk bergabung atau membentuk serikat pekerja untuk berunding secara kolektif. Mereka tidak boleh mengganggu pelaksanaan hak ini dan harus memastikan bahwa setiap pembatasan mematuhi undang-undang nasional.
  9. Penyediaan Kondisi Hidup Yang Layak: Pemasok harus memastikan bahwa karyawan yang diberikan akomodasi oleh perusahaan memiliki kondisi hidup yang layak. Akomodasi harus memenuhi standar keselamatan, kebersihan, dan kenyamanan yang sesuai dengan hukum setempat dan standar industri.

5. TANGGUNG JAWAB TERHADAP LINGKUNGAN

Para Pemasok diharapkan menjalankan bisnisnya dengan cara yang berkelanjutan dan bertanggung jawab terhadap lingkungan. Pemasok diharapkan akan:

  • Beroperasi dengan mematuhi semua undang-undang, peraturan, dan standar lingkungan hidup.
  • Berusaha untuk meminimalkan dampak lingkungan dengan mengelola limbah secara bertanggung jawab.
  • Memastikan penanganan, penggunaan, penyimpanan, dan pembuangan
  • bahan kimia dan bahan berbahaya dengan benar sesuai dengan peraturan yang berlaku dan praktik terbaik.
  • Mempromosikan praktik-praktik berkelanjutan dalam operasional.

5. SELEKSI DAN EVALUASI PEMASOK

A. Seleksi Pemasok

Setiap calon pemasok akan melalui proses seleksi yang adil dan obyektif. Berikut ini diuraikan proses seleksi calon pemasok mulai dari pertimbangan hingga penunjukan:

  • Menentukan beberapa calon pemasok untuk jenis barang/jasa yang dibutuhkan Perseroan. Apabila hanya memiliki 1 (satu) calon pemasok, harus memberikan penjelasan kepada Manajemen Perseroan.
  • Menerima informasi dan dokumen dari masing-masing calon pemasok.
  • Melakukan pengkajian informasi dan dokumen calon pemasok berdasarkan kriteria QCDS Perseroan.
  • Meminta data keberlanjutan terutama kepada pemasok utama.
  • Penunjukan pemasok Perseroan.

B. Evaluasi Pemasok

Setiap Pemasok akan dievaluasi secara berkala oleh Impack sesuai dengan standar QCDS Perusahaan. Berikut ini penjelasan bagaimana pemasok dievaluasi:

  • Para pemasok Impack Pratama Group akan di evaluasi secara berkala untuk memastikan dan mengetahui unjuk kerja masing-masing pemasok dan secara keseluruhan pelaksanaan evaluasi ini taat mengikuti prosedur standar ISO 9001-2015.
  • Melakukan pertemuan berkala dengan pemasok utama dalam bidang keberlanjutan.
  • Melakukan pertemuan rutin dengan pemasok utama untuk memastikan sumber daya berkelanjutan dan kepatuhan Pemasok terhadap lingkungan dan etika.

7. PAKTA INTEGRITAS
Perseroan akan memintakan komitmen lebih lanjut dari Pemasok melalui Pakta Integritas.

8. PEMANTAUAN & PELAPORAN

  • Pemasok harus memberikan informasi yang akurat dan tepat waktu berdasarkan permintaan dan bekerja sama dengan audit dan penilaian yang dilakukan oleh Impack atau perwakilannya yang ditunjuk.
  • Pemasok diharapkan segera melaporkan setiap ketidakpatuhan, masalah etika, atau insiden lingkungan hidup kepada Perusahaan.
  • Setiap pihak yang mengetahui adanya pelanggaran Kode Etik Pemasok ini harus melaporkan kepada:

Informasi pelapor akan dirahasiakan dan perusahaan Impack akan melakukan tindak lanjut penanganan pelaporan pelanggaran sesuai dengan mekanisme dan peraturan perhukuman yang berlaku.